Website Resmi PPS Desa Kedungbondo

PEMILU SERENTAK 2024

Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Maskot Pemilu Serentak 2024

SURA = SUARA RAKYAT dan SULU = SUARA PEMILU.

JADWAL PEMILU SERENTAK 2024

Tahapan Pemilu sesuai dengan PKPU No. 3 Tahun 2022

Nomor Urut Partai Politik

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 552 Tahun 2022

Nomor Urut Partai Politik

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 552 Tahun 2022

Nomor Urut Partai Politik

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 552 Tahun 2022

Selasa, 31 Januari 2023

SUDAH DITUTUP!!!

Pendaftaran Petugas Pantarlih Desa Kedungbondo sudah ditutup. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Desa Kedungbondo sudah ditutup pada hari selasa tanggal 31 Januari 2023 pada jam 17.00 WIB. Ada 25 pendaftar yang terdiri atas 13 pendaftar laki-laki dan 12 pendaftar perempuan. 
Lalu apakah itu pantarlih??? 
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. 

31 Februari 2023

Share:

Minggu, 29 Januari 2023

Yuk Cek Data Diri Kamu, sudah bisa nyoblos atau belum?

 Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan sumber dari segala sumber untuk melaksanakan Pemilihan Umum, #temanpemilih juga harus secara mandiri mengecek apakah data dirinya sudah masuk dalam DPT atau belum. 

Jika kamu ingin mengecek data diri kamu sudah masuk DPT, yuk bersama PPS Kedungbondo kita cek bersama. Tapi sebelum itu, lihat beberapa langkah dibawah. 



1. Isikan Kabupaten/Kota
2. Masukkan NIK kamu
3. Klik Pencarian 

Lalu akan muncul data kamu



Nah, sekarang langsung saja kamu klik dibawah ini untuk cek data diri kamu. Selamat mencoba. 

30 Januari 2023


Share:

Sabtu, 28 Januari 2023

INFO UNTUK KAMU, BIAR TAHU!!

JADWAL TAHAPAN PEMILU SERENTAK 2024
PARTAI-PARTAI YANG IKUT KONTESTASI PEMILU SERENTAK 2024
29 Januari 2023
Share:

PENGUMUMAN DOWNLOAD DOKUMEN PANTARLIH DISINI

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA 
DESA KEDUNGBONDO
KECAMATAN BALEN KABUPATEN BOJONEGORO 
Alamat:  Jl. Raden Noer Hadi No. 99 
Email : pps.kedungbondo@gmail.com


PENGUMUMAN
NOMOR: : 02/PPS.SPb/3522.13.05/2023
TENTANG
SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
DESA KEDUNGBONDO
KECAMATAN BALEN
KABUPATEN BOJONEGORO


Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro melalui Panitia Pemungutan Suara Desa Kedungbondo mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:


Persyaratan Pantarlih:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
d. Berdomisili dalam wilayah kerja;
e. Mampu secara jasmani dan rohani; dan
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;
4. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
6. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
7. Pas Foto Berwarna 4x6.
8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan
9. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

*) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Desa Kedungbondo Kecamatan Balen paling lambat tanggal 31 Januari 2023 secara langsung ke PPS Desa Kedungbondo
Alamat : Jl. Raden Noer Hadi No. 99
Kontak : 085231781086
        : 082330777425
        : 085649043304
Formulir Pendaftaran : DOWNLOAD
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

                                        Bojonegoro, 28 Januari 2023
                                                  a.n. Ketua KPU
                                            Kabupaten Bojonegoro
                                         Ketua PPS
                                        Desa Kedungbondo
                                  



29 Januari 2023

 


Share:

Jumat, 27 Januari 2023

PEMBUKAAN PANTARLIH (PETUGAS PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH) DESA KEDUNGBONDO

 LET'S JOIN US

KAMI TUNGGU KEDATANGAN KALIAN UNTUK BERGABUNG BERSAMA KAMI UNTUK MENYUKSESKAN PEMILIHAN UMUM 2024. 







Hubungi Kami di WA PPS Desa Kedungbondo : 

01. Ach. Taufiqurrozaq 

02. M. Nurul Huda

03. Siti Bahrina

28 Januari 2023

Share:

Arsip Blog

ACH. TAUFIQURROZAQ (Ketua PPS)

M. NURUL HUDA (Anggota PPS)

SITI BAHRINA (Anggota PPS)