Pembentukan sekretariat PPS dilakukan setelah pengangkatan PPS terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pengambilan sumpah/janji. Sekretariat PPS memiliki masa kerja menyesuaikan dengan masa kerja PPS.
Sekretariat PPS berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Sarana dan prasarana kesekretariatan PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah desa. Susunan keanggotaan sekretariat PPS terdiri atas:
a. 1 (satu) orang sekretaris PPS.
b. 2 (dua) orang staf sekretariat PPS.
Pembagian tugas staf sekretariat PPS
a. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum;
b. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan;
Untuk lebih detailnya kamu bisa download disini : DOWNLOAD
02 Februari 2023
0 komentar:
Posting Komentar